Humas
Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Tompasobaru mengamankan
seorang tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan, SP (Stenly/Oneng), 29
tahun, warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (02/07/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby
Tangkere, membenarkan bahwa tersangka SP diamankan atas percobaan pemerkosaan
yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 22 tahun, seorang
ibu rumah tangga, warga Kecamatan Maesaan.
“Tersangka melakukan tindak pidana percobaan
pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga warga setempat, pada Senin
(02/06) dinihari, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 Jo 285 KUHP,”
ungkap Kapolsek.
Diketahui tersangka masuk ke dalam rumah
korban hingga ke kamar, saat korban tengah terlelap. “Suami korban saat
kejadian sedang bekerja di luar kampung,” tambah Kapolsek.
Korban yang kaget dengan kehadiran tersangka
di kamarnya, segera bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan. “Tersangka sempat
menahan tubuh korban dan menyatakan ancaman namun korban berusaha berontak dan
berteriak minta tolong. Tersangka ketakutan dan melarikan diri menerobos
jendela kamar korban,” terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar