Humas Polres Minsel
Pelarian buron kasus penganiayaan, BM alias Burhan (53), warga Desa Lobong Jaga I, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (05/07/2018), pagi.
Informasi diperoleh menyebutkan, BM menganiaya tetangganya, Uth Potabuga menggunakan parang hingga mengakibatkan luka cukup parah di punggung korban, bulan Juni lalu.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke Desa Laswani, Kota Palu, Sulawesi Tengah hingga pihak Polres Bolmong memasukkan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Minsel, AKBP F.X. Winardi Prabowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap saat berjualan buah di depan Toko Rimon, Amurang,” ujarnya, Kamis, pagi.
Pelaku, lanjut Kapolres, untuk sementara diamankan di Mapolres Minsel. “Sambil menunggu penjemputan oleh pihak Polres Bolmong,” tandasnya.
Pelarian buron kasus penganiayaan, BM alias Burhan (53), warga Desa Lobong Jaga I, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (05/07/2018), pagi.
Informasi diperoleh menyebutkan, BM menganiaya tetangganya, Uth Potabuga menggunakan parang hingga mengakibatkan luka cukup parah di punggung korban, bulan Juni lalu.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke Desa Laswani, Kota Palu, Sulawesi Tengah hingga pihak Polres Bolmong memasukkan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Minsel, AKBP F.X. Winardi Prabowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap saat berjualan buah di depan Toko Rimon, Amurang,” ujarnya, Kamis, pagi.
Pelaku, lanjut Kapolres, untuk sementara diamankan di Mapolres Minsel. “Sambil menunggu penjemputan oleh pihak Polres Bolmong,” tandasnya.
Komentar
Posting Komentar