Sat Reskrim Polres Minsel amankan pelaku penganiayaan di Desa Radey


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, IR (Indra), 24 tahun, warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (25/06/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP BFX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka IR diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban, Oding Mandey.

“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Oding Mandey, pada Sabtu (23/06) malam di depan Alfamart Tenga,” ungkap Kasat Reskrim.

Kejadian diawali dengan adu mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada aksi penganiayaan, “Tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu tersangka melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas diketahui bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Modoinding. “Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding. Diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Arie.

Komentar