Humas
Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, IR (Indra), 24 tahun,
warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam
(25/06/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP BFX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat reskrim AKP Arie Prakoso, SIK,
mengungkapkan bahwa tersangka IR diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya pada korban, Oding Mandey.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Oding Mandey, pada Sabtu
(23/06) malam di depan Alfamart Tenga,” ungkap Kasat Reskrim.
Kejadian diawali dengan adu mulut antara
tersangka dan korban yang berujung pada aksi penganiayaan, “Tersangka
menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu tersangka
melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas
diketahui bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya yang ada di wilayah
Kecamatan Modoinding. “Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa
Makaaroyen, Kecamatan Modoinding. Diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar