Humas
Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, AL (Asri), 37 tahun,
warga Desa Towuntu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat
(29/06/2018) petang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak
cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi
nomor LP/36/VI/2018/Sulut/Res-Minsel.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan
penangkapan terhadap tersangka yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap
korban, Rivaldy Lembong, 22 tahun, warga Desa Liwutung, Kecamatan Pasan,”
terang Kapolres.
Diketahui peristiwa penganiayaan menggunakan
senjata tajam ini terjadi pada Jumat (29/06/2018) dini hari pkl. 01.00 wita di
Desa Liwutung, berawal dari keributan yang berujung pada aksi penikaman yang
dilakukan tersangka terhadap korban.
“Korban ditikam oleh tersangka menggunakan
senjata tajam jenis pisau lipat, di bagian perut sebelah kiri. Usai melakukan
aksinya itu, tersangka melarikan diri ke Manado. Untuk korban langsung
dievakuasi untuk pertolongan medis. Kami pun langsung berkoordinasi dengan
pihak keluarga korban serta pihak pemerintah Desa Liwutung,” tambah Kapolres.
Upaya penyelidikan dan pengejaran yang
dilakukan personil Sat Reskrim Polres Minsel berhasil akhirnya berhasil dengan
diamankannya tersangka di wilayah Langowan. “Tersangka dan barang bukti pisau
lipat saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas AKBP Winardi.
Komentar
Posting Komentar