Respon cepat, pelaku penikaman di Liwutung diringkus Polisi


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, AL (Asri), 37 tahun, warga Desa Towuntu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat (29/06/2018) petang.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/36/VI/2018/Sulut/Res-Minsel.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban, Rivaldy Lembong, 22 tahun, warga Desa Liwutung, Kecamatan Pasan,” terang Kapolres.



Diketahui peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Jumat (29/06/2018) dini hari pkl. 01.00 wita di Desa Liwutung, berawal dari keributan yang berujung pada aksi penikaman yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Korban ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat, di bagian perut sebelah kiri. Usai melakukan aksinya itu, tersangka melarikan diri ke Manado. Untuk korban langsung dievakuasi untuk pertolongan medis. Kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta pihak pemerintah Desa Liwutung,” tambah Kapolres.

Upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan personil Sat Reskrim Polres Minsel berhasil akhirnya berhasil dengan diamankannya tersangka di wilayah Langowan. “Tersangka dan barang bukti pisau lipat saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas AKBP Winardi.

Komentar