Polsek Sinonsayang amankan ratusan liter miras Cap Tikus


Humas Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan 125 liter minuman keras jenis Cap Tikus saat melaksanakan razia rutin cipta kondisi Ops Ketupat Samrat-2018, di Jalan Trans Sulawesi Desa Ongkaw, Senin (11/06/2018).



Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ratusan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dan Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Miras jenis Cap Tikus berasal diangkut menggunakan kendaraan roda dua berasal dari Kecamatan Kumelembuai dan Kecamatan Motoling, rencanya akan diperjualbelikan warung dan kios yang ada di wilayah Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang membawa miras tanpa ijin ini. “Kami juga mengamankan 2 (dua) tersangka yang membawa miras ini yaitu HT (41), warga Kecamatan Motoling dan YM (26) warga Kecamatan Kumelembuai,” tutup Kapolsek.

Komentar