Humas
Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan 125 liter
minuman keras jenis Cap Tikus saat melaksanakan razia rutin cipta kondisi Ops
Ketupat Samrat-2018, di Jalan Trans Sulawesi Desa Ongkaw, Senin (11/06/2018).
Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, SH,
saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ratusan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus
ini berasal dari Kecamatan Motoling dan Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten
Minahasa Selatan.
“Miras jenis Cap Tikus berasal diangkut
menggunakan kendaraan roda dua berasal dari Kecamatan Kumelembuai dan Kecamatan
Motoling, rencanya akan diperjualbelikan warung dan kios yang ada di wilayah
Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang
tersangka yang membawa miras tanpa ijin ini. “Kami juga mengamankan 2 (dua)
tersangka yang membawa miras ini yaitu HT (41), warga Kecamatan Motoling dan YM
(26) warga Kecamatan Kumelembuai,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar