Polsek Ratahan ringkus pelaku penganiayaan di Desa Maulit


Humas Polres Minsel
Personil unit Reskrim Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JW (Jon/Oning), 33 tahun, warga Desa Maulit, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat malam (08/06/2018). 



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka JW (Oning) diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jemmy Manampiring (47), warga Desa Maulit.

“Kami mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial JW alias Oning, warga Desa Maulit. JW diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban lelaki Jemmy Manampiring, sesame warga Desa Maulit,” ungkap Kapolsek Ratahan.

Berawal dari pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Maulit, tersangka dan korban terlibat adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.  Adapun tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong terkepal secara berulang-ulang, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam pada mata kanan, bengkak pada mata kiri dan pipi sebelah kanan.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar