Humas
Polres Minsel
Personil unit Reskrim Polsek Ratahan
mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JW (Jon/Oning), 33 tahun,
warga Desa Maulit, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat
malam (08/06/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka JW (Oning) diamankan atas tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jemmy Manampiring (47),
warga Desa Maulit.
“Kami mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan berinisial JW alias Oning, warga Desa Maulit. JW diamankan atas
laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban lelaki
Jemmy Manampiring, sesame warga Desa Maulit,” ungkap Kapolsek Ratahan.
Berawal dari pesta miras di salah satu rumah
warga yang ada di Desa Maulit, tersangka dan korban terlibat adu mulut yang
berujung pada aksi penganiayaan. Adapun
tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan
kosong terkepal secara berulang-ulang, mengakibatkan korban mengalami luka
robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam pada mata kanan, bengkak pada mata
kiri dan pipi sebelah kanan.
Komentar
Posting Komentar