Polsek Ratahan gagalkan penyelundupan ribuan liter Cap Tikus


Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan mengamankan 1.050 liter minuman keras jenis Cap Tikus, pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (16/06/2018).



Ribuan liter miras Cap Tikus tanpa ijin ini berasal dari wilayah Kecamatan Tombatu, yang diangkut dengan kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1859 MH dan Toyota Kijang nomor polisi DB 1625 MN.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa minuman keras Cap Tikus yang berhasil diamankan pihaknya ini dikemas dalam wadah jerigen dan kantong plastik, rencanya akan dibawa untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Bitung.


“Dikemas dalam jerigen dan kantong plastik, tujuan Kota Bitung untuk diperdagangkan. Pemilik miras Cap Tikus berhasil kami identifikasi yaitu JW (37), warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur; dan FM (47), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan melalui proses penyelidikan lanjutan,” ungkap Kapolsek.

Komentar