Humas
Polres Minsel
Polsek Ratahan mengamankan 1.050 liter minuman
keras jenis Cap Tikus, pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya
Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu
(16/06/2018).
Ribuan liter miras Cap Tikus tanpa ijin ini berasal
dari wilayah Kecamatan Tombatu, yang diangkut dengan kendaraan bermotor roda
empat jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1859 MH dan Toyota Kijang nomor
polisi DB 1625 MN.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki, mengungkapkan bahwa minuman keras Cap Tikus yang berhasil diamankan
pihaknya ini dikemas dalam wadah jerigen dan kantong plastik, rencanya akan dibawa
untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Bitung.
“Dikemas dalam jerigen dan kantong plastik,
tujuan Kota Bitung untuk diperdagangkan. Pemilik miras Cap Tikus berhasil kami identifikasi yaitu JW (37), warga
Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur; dan FM (47), warga Desa Lobu, Kecamatan
Touluaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan melalui proses penyelidikan lanjutan,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar