Polsek Ratahan amankan pelaku penganiayaan di Desa Tolombukan


Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, DS (Devi), 36 tahun, warga Desa Molompar Dua, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (24/06/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka DS (Devi) diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jelvi Wahongan, 32 tahun, warga Desa Tolombukan Satu.

“Tersangka DS diamankan di rumahnya di Desa Molompar Dua, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jelvi Wahongan, warga Desa Tolombukan Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Kapolsek.

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu dinihari (24/06) pkl. 02.00 wita di perempatan Desa Tolombukan, dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan kunci busi, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di tangan kiri.

“Korban langsung kami evakuasi ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sedangka tersangka segera kami jemput untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar