Humas
Polres Minsel
Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka
kasus penganiayaan, DS (Devi), 36 tahun, warga Desa Molompar Dua, Kecamatan
Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (24/06/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka DS (Devi) diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jelvi Wahongan, 32 tahun, warga
Desa Tolombukan Satu.
“Tersangka DS diamankan di rumahnya di Desa
Molompar Dua, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap
korban, Jelvi Wahongan, warga Desa Tolombukan Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten
Minahasa Tenggara,” terang Kapolsek.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada
Minggu dinihari (24/06) pkl. 02.00 wita di perempatan Desa Tolombukan, dimana
tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan kunci
busi, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di tangan kiri.
Komentar
Posting Komentar