Humas
Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Motoling melakukan proses mediasi
kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur,
Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa malam (05/06/2018), dengan korban seorang
warga Desa Wanga, Jufry Lumantow (23).
Diketahui bahwa korban, Jufry Lumantow, saat
sedang beristirahat di tempat makan mie kompleks tugu Desa Picuan, tiba-tiba
didatangi oleh pelaku, RK (Rifky), 24 tahun, warga Desa Picuan Satu, dan pelaku
langsung memukulkan tempat duduk ke bagian tubuh tepatnya di wajah korban.
Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang saat
dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung
mendatangi TKP serta mengundang unsur pemerintah kedua desa.
Komentar
Posting Komentar