Polsek Motoling mediasi kasus penganiayaan di Desa Picuan Satu


Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Motoling melakukan proses mediasi kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa malam (05/06/2018), dengan korban seorang warga Desa Wanga, Jufry Lumantow (23).



Diketahui bahwa korban, Jufry Lumantow, saat sedang beristirahat di tempat makan mie kompleks tugu Desa Picuan, tiba-tiba didatangi oleh pelaku, RK (Rifky), 24 tahun, warga Desa Picuan Satu, dan pelaku langsung memukulkan tempat duduk ke bagian tubuh tepatnya di wajah korban.

Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung mendatangi TKP serta mengundang unsur pemerintah kedua desa.

“Kami langsung mengundang unsur pemerintah Desa Wanga dan Desa Picuan Satu, dan setelah dimediasi, korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai yang dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan disaksikan kedua hukum tua,” ungkap Kapolsek.

Komentar