Humas
Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Minahasa Selatan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras tanpa
ijin jenis Cap Tikus sebanyak 2.550 liter, pada Rabu dinihari (06/06/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erween Tanos, SH,
menerangkan bahwa ribuan liter Cap Tikus ini diangkut dengan kendaraan truk
jenis Dyna warna merah nomor polisi DM 9698 BB dan rencananya hendak dibawa
untuk diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo.
“Minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus
sebanyak 2.550 liter, dikemas dalam 51 karung, diangkut menggunakan kendaraan
truk Dyna warna merah DM 9698 BB, yang
dikemudikan oleh lelaki AD alias Aripin, 35 tahun, warga Gorontalo. Ribuan
liter cap tikus ini rencananya hendak diselundupkan ke wilayah Gorontalo untuk
diperjualbelikan,” terang Iptu Erween.
Interogasi awal menyebutkan bahwa miras
Captikus ini diperoleh di salah satu penampung yang ada di wilayah Kecamatan
Motoling. “Dibeli di salah satu penampung yang ada di wilayah Motoling dan melalui
penyelidikan yang kami lakukan, truck pengangkut Cap Tikus ini kami cegat di
jalan raya antara Desa Pondos dan Desa Wakan,” tambah Kasat Narkoba.
Komentar
Posting Komentar