Humas Polres Minsel
Tim
Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan
mengamankan 4 (empat) tersangka pencurian spesialis hewan anjing (doger) yang
beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Sabtu (23/06/2018).
Keempat
tersangka yang diamankan petugas yaitu RR (Roxi), 28 tahun; RR (Roy), 39 tahun;
YN (Yoce), 51 tahun; dan AM (Alvi), 33 tahun.
Para
tersangka diamankan di Kota Manado setelah Tim Buser Polres Minsel melakukan
pengembangan terkait dengan penangkapan kendaraan Daihatzu Xenia DB 1513 CE di
Desa Lelema Kecamatan Tumpaan yang mengangkut 14 ekor anjing curian.
“Kami
langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Manguni Polda Sulut selanjutnya
dilakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Minsel
AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Lanjut
diungkapkan Kapolres Minsel bahwa kasus doger atau pencurian anjing menggunakan
racun potassium ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi
mengganggu stabilitas kamtibmas. “Olehnya kami langsung menindaklanjuti dengan
melakukan upaya penegakan hukum melalui kegiatan penangkapan terhadap para
tersangka untuk diproses hukum,” tambah Kapolres. Terpantau para tersangka saat
ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar