Pengejaran lintas batas, Buser Polres Minsel ciduk 4 (empat) tersangka doger


Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (empat) tersangka pencurian spesialis hewan anjing (doger) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (23/06/2018).



Keempat tersangka yang diamankan petugas yaitu RR (Roxi), 28 tahun; RR (Roy), 39 tahun; YN (Yoce), 51 tahun; dan AM (Alvi), 33 tahun.

Para tersangka diamankan di Kota Manado setelah Tim Buser Polres Minsel melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan kendaraan Daihatzu Xenia DB 1513 CE di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan yang mengangkut 14 ekor anjing curian.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Manguni Polda Sulut selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.

Lanjut diungkapkan Kapolres Minsel bahwa kasus doger atau pencurian anjing menggunakan racun potassium ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. “Olehnya kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penegakan hukum melalui kegiatan penangkapan terhadap para tersangka untuk diproses hukum,” tambah Kapolres. Terpantau para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.


Komentar