Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tumpaan mengamankan 6 (enam) remaja putri yang terlibat dalam aksi penganiayaan
di Kompleks Pertokoan Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Senin pagi (04/06/2018).
Keenam remaja putri yang diamankan polisi yaitu
RS (13), warga Kecamatan Tenga; NM (13), warga Kecamatan Amurang; SM (12), warga
Kecamatan Tenga; MT (13), warga Kecamatan Tenga; RE (13), warga Kecamatan
Amurang Barat; dan MK (14), warga Kecamatan Amurang Barat.
“Peristiwa penganiayaan di kompleks pertokoan,
tepatnya di simpang empat Tumpaan, yang dilakukan oleh enam siswi SMP terhadap
korban seorang siswi SMA, perempuan MW alias Mey, 15 tahun, warga Kecamatan
Tumpaan,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Komentar
Posting Komentar