Humas Polres
Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalan lorong Desa
Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu
petang (6/5/2018) pkl. 17.30 wita, antara kendaraan sepeda motor Honda Supra X
nomor polisi DB 6988 BM kontra kendaraan Daihatsu Hijet (tanpa TNKB).
Kendaraan sepeda motor DB 6988 BM dikendarai oleh Brayen Panekenan, 21 tahun,
warga Desa Tombatu Dua Tengah, bergerak dari arah utara menuju selatan, dan
bertabrakan dengan kendaraan Daihatsu Hijet yang dikendarai oleh Yan Manopo, 71
tahun, warga Desa Tombatu Tiga.
“Sepeda motor Supra X dan Hijet, bertabrakan di perempatan lorong Desa
Tombatu Dua Tengah; pengendara sepeda motor dan pengemudi hijet terpental dan
membentur aspal,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Akibat lakalantas tersebut, pengemudi Hijet, Yan Manopo alias Alo mengalami
patah tulang di pergelangan kaki kanan dan langsung dilarikan ke RS Noongan, Langoan,
sementara untuk pengendara sepeda motor Honda Supra X mengalami luka lecet pada
tangan dan kaki kiri serta bengkak pada bagian kepala sebelah kiri.
“Barang bukti kendaraan bermotor Supra X dan Hijet saat ini
sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar