Supra vs Hijet, dua warga Tombatu alami luka serius


Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalan lorong Desa Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu petang (6/5/2018) pkl. 17.30 wita, antara kendaraan sepeda motor Honda Supra X nomor polisi DB 6988 BM kontra kendaraan Daihatsu Hijet (tanpa TNKB).



Kendaraan sepeda motor DB 6988 BM  dikendarai oleh Brayen Panekenan, 21 tahun, warga Desa Tombatu Dua Tengah, bergerak dari arah utara menuju selatan, dan bertabrakan dengan kendaraan Daihatsu Hijet yang dikendarai oleh Yan Manopo, 71 tahun, warga Desa Tombatu Tiga.

“Sepeda motor Supra X dan Hijet, bertabrakan di perempatan lorong Desa Tombatu Dua Tengah; pengendara sepeda motor dan pengemudi hijet terpental dan membentur aspal,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.

Akibat lakalantas tersebut, pengemudi Hijet, Yan Manopo alias Alo mengalami patah tulang di pergelangan kaki kanan dan langsung dilarikan ke RS Noongan, Langoan, sementara untuk pengendara sepeda motor Honda Supra X mengalami luka lecet pada tangan dan kaki kiri serta bengkak pada bagian kepala sebelah kiri.

“Barang bukti kendaraan bermotor Supra X dan Hijet saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar