Sat Reskrim Polres Minsel bongkar sindikat curanik, 4 (empat) tersangka ditangkap


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (empat) tersangka tindak pidana pencurian, MK (Mic), 14 tahun; FM (Fik), 17 tahun; KL (Kris), 17 tahun; dan MM (Mario), 18, tahun.




Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, Jumat (18/5/2018), mengungkapkan bahwa keempatnya diamankan petugas atas laporan warga terkait dengan tindak pidana pencurian barang elektronik seperti handphone, TV dan Laptop.

“Empat tersangka sindikat curanik atau pencurian barang elektronik, dua orang warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan dan dua lainnya warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan; keempatnya kami amankan pada malam hingga dinihari tadi,” ucap AKP Arie.

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah HP (4 merk Samsung, 1 Iphone, 1 Asus), 1 TV LED Samsung, 1 Laptop Axioo, serta 2 buah mesin pemotong rumput merk Narita.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup AKP Arie.

Komentar