Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (empat) tersangka tindak
pidana pencurian, MK (Mic), 14 tahun; FM (Fik), 17 tahun; KL (Kris), 17 tahun;
dan MM (Mario), 18, tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso,
SIK, Jumat (18/5/2018), mengungkapkan bahwa keempatnya diamankan petugas atas
laporan warga terkait dengan tindak pidana pencurian barang elektronik seperti
handphone, TV dan Laptop.
“Empat tersangka sindikat curanik
atau pencurian barang elektronik, dua orang warga Desa Paslaten Kecamatan
Tatapaan dan dua lainnya warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan; keempatnya kami
amankan pada malam hingga dinihari tadi,” ucap AKP Arie.
Dari hasil penangkapan terhadap para
tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah HP (4 merk
Samsung, 1 Iphone, 1 Asus), 1 TV LED Samsung, 1 Laptop Axioo, serta 2 buah
mesin pemotong rumput merk Narita.
“Para tersangka dan barang bukti saat
ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup
AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar