Humas
Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus
penganiayaan, HM (Harry), 20 tahun, warga Desa Popontolen jaga V, Kecamatan
Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (28/05/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan
bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap
korban Steven Langi, 46 tahun, warga Desa Popontolen.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan
polisi nomor LP/71/V/2018/Sek-Tpn, tentang tindak pidana penganiayaan terhadap
korban lelaki Steven Langi, serta surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V/2018,
tanggal 28 Mei 2018,” terang Kapolsek.
Tersangka diketahui melakukan penganiayaan
dengan cara menjambak rambut korban kemudian memukul menggunakan tangan secara
berulang-ulang yang menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi serta luka
memar dan bengkak di tangan kanan.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk
proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar