Humas Polres Minsel
Personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek
Tombatu berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penggelapan kendaraan
bermotor, FP (Kiki), 23 tahun, warga Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu,
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa (15/5/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kota Tomohon.
“Tersangka kasus penggelapan sepeda motor
berinisial FP alias Kiki, warga Desa Betelen, Tombatu, diamankan di Kota
Tomohon,” ucap Kapolsek.
Penggelapan dilakukan tersangka dengan cara
meminjam kendaraan sepeda motor milik korban Melfa Sachoy, 30 tahun, warga Desa
Kali, Kecamatan Tombatu, dengan maksud untuk menjemput pacar tersangka di Kota
Tomohon.
“Tersangka yang meminjam sepeda motor, pergi ke
Tomohon bersama dengan seorang saksi AR alias Agus. Sesampainya di Tomohon, tersangka
meninggalkan saksi seorang diri dan tidak kembali. Saksi kemudian pulang ke
Tombatu kemudian bersama-sama dengan korban melaporkan kejadian ini,” terang
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar