Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi Polsek Tenga
mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, RT (Remmy), 57 tahun, warga Desa
Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan; pada Minggu
dinihari ( 20/05/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan dari korban penganiayaan
Jolly Mononimbar, 56 tahun, sesama warga Desa Tawaang Timur.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jolly Mononimbar, TKPnya di
salah satu rumah warga yang ada di Desa Tawaang Timur dimana saat itu korban
sedang menonton tarian adat Masamper,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa
tersangka RT (Remmy) yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman
keras, melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian
mulut korban sehingga berdarah.
“Usai menerima laporan, kami segera menuju lokasi
kejadian dan langsung mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar