Humas Polres Minsel
Anggota piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu) Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, MS (Muri),
36 tahun, warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Kamis (3/5/2018).
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban Orvil Tulandi, 30 tahun, seorang sopir, warga Desa Towuntu Barat,
Kecamatan Pasan.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Orvil Tulandi, pada Selasa malam
(1/5) pkl. 23.30 wita, TKP di Desa Towuntu,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa
tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah
telinga kiri korban. “Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar