Humas Polres Minsel
Personil piket Polsek Ratahan mengamankan seorang
tersangka kasus penganiayaan, JW (Juan), 21 tahun, warga Desa Tolombukan Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Senin dinihari (7/5/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki,
mengungkapkan bahwa tersangka JW (Juan) diamankan atas laporan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban Joni Neman, 51 tahun, sesame warga Desa
Tolombukan.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong
korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” terang Kapolsek.
Akibat tindak pidana penganiayaan tersebut, korban
mengalami luka potong dibagian wajah. “Menerima informasi, kami langsung
mendatangi TKP dan mengamankan tersangka JW (Juan) bersama dengan seorang
lelaki berinisial AW alias Asri yang diduga mendalangi peristiwa penganiayaan
ini,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar