Polsek Ratahan amankan 2 (dua) pelaku penganiayaan di Desa Tolombukan


Humas Polres Minsel
Personil piket Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JW (Juan), 21 tahun, warga Desa Tolombukan  Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin dinihari (7/5/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka JW (Juan) diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Joni Neman, 51 tahun, sesame warga Desa Tolombukan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” terang Kapolsek.

Akibat tindak pidana penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong dibagian wajah. “Menerima informasi, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka JW (Juan) bersama dengan seorang lelaki berinisial AW alias Asri yang diduga mendalangi peristiwa penganiayaan ini,” tutup Kapolsek.

Komentar