Humas Polres Minsel
Satgas Operasi Kepolisian Terpusat ‘Patuh
Samrat-2018’ Polres Minahasa Selatan menggagalkan aksi penyelundupan minuman
keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus, saat pelaksanaan razia stasioner di Jalan
Trans Sulawesi tepatnya di wilayah Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan.
Miras jenis cap tikus sebanyak 250 liter dikemas dalam
412 botol air mineral dan diangkut menggunakan kendaraan bermotor roda empat
jenis Daihatzu Xenia nomor polisi DB 4007 BB.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos, SH, pada Rabu siang
(2/5/2018), mengungkapkan bahwa ratusan botol miras cap tikus ini rencanya akan
diselundupkan ke wilayah Kepulauan Sangihe dan Talaud.
“Diamankan oleh Satgas Ops Patuh Polres Minsel pada
Senin kemarin (30/4), Pemiliknya berinisial RP alias Rivel, 24 tahun, warga
Desa Motoling. Rencanyanya miras Cap Tikus yang berasal dari Kecamatan Motoling
akan diselundupkan ke wilayah Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud untuk
diperdagangkan,” jelas Kasat Narkoba.
Terpantau tersangka pemilik miras bersama barang
bukti dan mobil pengangkut saat ini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk
proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar