Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas
propinsi, Sulut-Sulteng, serta mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika
jenis sabu, SM (Supriadi), 29 tahun, warga Desa Poigar, Kecamatan Poigar Kab.
Bolmong; dan AM (Anto), warga Desa Ongkau, Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.
“Kedua tersangka yang adalah sopir truck, berhasil
diamankan setelah kami melakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” ungkap Kapolres
Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, pada sejumlah awak media saat menggelar
konfrensi pers, Jumat (25/05/2018).
Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan
barang bukti berupa 27 paket sabu, 3 buah pipet, 2 buah HP merk Oppo, 1 unit
mobil truck jenis Isuzu ELF DB 8597 BG, 1 unit sepeda motor DB 2665 LL, 2 buah
STNK serta 2 buah KTP.
“Kami mengamankan barang bukti 27 paket sabu dengan
berat 4,3 gram, pipet, satu unit mobil truck, sepeda motor, handphone, STNK dan
KTP,” tambah Kapolres.
Komentar
Posting Komentar