Polres Minsel bongkar sindikat narkoba lintas propinsi, 27 paket shabu berhasil diamankan


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas propinsi, Sulut-Sulteng, serta mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, SM (Supriadi), 29 tahun, warga Desa Poigar, Kecamatan Poigar Kab. Bolmong; dan AM (Anto), warga Desa Ongkau, Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.



“Kedua tersangka yang adalah sopir truck, berhasil diamankan setelah kami melakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, pada sejumlah awak media saat menggelar konfrensi pers, Jumat (25/05/2018).

Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu, 3 buah pipet, 2 buah HP merk Oppo, 1 unit mobil truck jenis Isuzu ELF DB 8597 BG, 1 unit sepeda motor DB 2665 LL, 2 buah STNK serta 2 buah KTP.

“Kami mengamankan barang bukti 27 paket sabu dengan berat 4,3 gram, pipet, satu unit mobil truck, sepeda motor, handphone, STNK dan KTP,” tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus terkait dengan indikasi adanya tersangka lain dalam jaringan sindikat narkoba ini. “Kami masih terus melakukan pendalaman kasus terkait dengan indikasi tersangka lain dalam sindikat ini,” tutup Kapolres.

Komentar