Polisi amankan pasangan suami istri pelaku kasus cabul di Desa Elusan


Humas Polres Minsel
Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, yakni lelaki MU (Maldi), 39 tahun, dan perempuan MK (Mega), 27 tahun, diamankan tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Rabu (30/05/2018), atas laporan kasus cabul.




Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa Pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 (dua) korban perempuan, Mawar (nama disamarkan), 17 tahun dan Anggrek (nama disamarkan), 22 tahun warga Desa Elusan.

“Terjadi pada Bulan April 2018 lalu, TKP di rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, dimana kedua korban dicabuli dengan cara disetubuhi, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res Minsel,” ucap Kasat Reskrim.

Diketahui bahwa Mawar dan Anggrek disekap dalam kamar oleh perempuan MK (Mega) kemudian disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi). “Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK (Mega),” terang Kasat Reskrim.

Pasangan suami istri ini pun akhirnya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya telah ditahan dalam status tersangka,” tutup AKP Arie.


Komentar