Humas
Polres Minsel
Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa
Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, yakni lelaki MU
(Maldi), 39 tahun, dan perempuan MK (Mega), 27 tahun, diamankan tim buru sergap
(Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Rabu (30/05/2018),
atas laporan kasus cabul.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan
bahwa Pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 (dua) korban
perempuan, Mawar (nama disamarkan), 17 tahun dan Anggrek (nama disamarkan), 22
tahun warga Desa Elusan.
“Terjadi pada Bulan April 2018 lalu, TKP di
rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, dimana kedua korban dicabuli dengan cara disetubuhi,
sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res
Minsel,” ucap Kasat Reskrim.
Diketahui bahwa Mawar dan Anggrek disekap dalam
kamar oleh perempuan MK (Mega) kemudian disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi). “Jadi
kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi
oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK
(Mega),” terang Kasat Reskrim.
Pasangan suami istri ini pun akhirnya harus
berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya
telah ditahan dalam status tersangka,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar