Lagi, Polres Minsel sita miras oplosan di tempat hiburan malam Amurang


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras oplosan saat melaksanakan Ops Rutin dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam yakni salah satu cafe yang ada di kawasan pantai Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.



Sebanyak 20 liter miras oplosan jenis Cap tikus yang kemas dalam botol berbagai produk dan beberapa picers minuman yang sudah di racik mengunakan bahan campuran seperti jus dan bahan lainnya di amankan petugas.

Selain itu Peralatan yg digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas.

"Barang bukti sengaja kami sita sebab bahaya untuk di komsumsi, mengingat ini merupakan perintah yang di keluarkan dari mabes POLRI tentang larangan penjualan minuman oplosan karena sudah memakan beberpa korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman oplosan," jelas Kasat Narkoba IPTU. Erween Tanos, SE, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya barang bukti sengaja di sita untuk selanjutnya akan di selidiki lebih lanjut.

"Atas hal ini kami kenakan Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Maksimal Hukuman dua tahun penjara, dan denda paling banyak Satu Miliar," tutupnya.
 

Komentar