Humas Polres
Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan
mengamankan minuman keras oplosan saat melaksanakan Ops Rutin dalam kegiatan
razia di tempat hiburan malam yakni salah satu cafe yang ada di kawasan pantai
Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebanyak 20 liter miras
oplosan jenis Cap tikus yang kemas dalam botol berbagai produk dan beberapa
picers minuman yang sudah di racik mengunakan bahan campuran seperti jus dan
bahan lainnya di amankan petugas.
Selain itu Peralatan yg
digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas.
"Barang bukti sengaja
kami sita sebab bahaya untuk di komsumsi, mengingat ini merupakan perintah yang
di keluarkan dari mabes POLRI tentang larangan penjualan minuman oplosan karena
sudah memakan beberpa korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman
oplosan," jelas Kasat Narkoba IPTU. Erween Tanos, SE, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya barang bukti
sengaja di sita untuk selanjutnya akan di selidiki lebih lanjut.
"Atas hal ini kami
kenakan Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Maksimal
Hukuman dua tahun penjara, dan denda paling banyak Satu Miliar," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar