Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi SPKT (Sentra
Pelayanan Keplisian) Polsek Tompasobaru mengamankan 2 (dua) orang warga yang
membawa senjata tajam, saat pelaksanaan operasi cipta kondisi pada Senin
dinihari (6/5/2018).
Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka sajam yang diamankan merupakan
warga Desa Karowa dan Desa Kinalawiran Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten
Minahasa Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka, SW (Sterly), warga
Desa Kinalawiran dan DM (Darli), 17 tahun, warga Desa Karowa. Keduanya
diamankan karena membawa senjata tajam,” terang Iptu Robby.
Diketahui tersangka SW (Sterly) yang mengendarai
sepeda motor, dicegat oleh petugas polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan
ditemukan senjata tajam jenis pupus. Sedangka tersangka DM (Darly) diamankan
karena membuat keributan dan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
“Kedua tersangka bersama barang bukti sajam saat ini telah
diamankan untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Iptu Robby.
Komentar
Posting Komentar