6 (pelaku) penganiayaan di Ratahan menyerahkan diri


Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan mengamankan 6 (enam) pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki pada Selasa (29/05/2018), mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan polisi dalam status menyerahkan diri.



“Para tersangka menyerahkan diri; adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu pagi (27/05/2018) pkl. 05.00 wita di jalan raya Kelurahan Tosuraya tepatnya di depan Kantor Pos, dimana para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Rival Unu, 16 tahun, warga Desa Rasi Kecamatan Ratahan,” ungkap Kapolsek.

Awalnya korban pergi ke acara nonton bareng sepak bola final liga champions di perempatan Kelurahan Tosuraya. Usai menonton, korban yang hendak mengambil sepeda motornya untuk pulang dicegat para tersangka kemudian dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong.

“Korban mengalami luka bengkak di mata kanan dan luka lecet di kepala belakang sehingga langsung dievakuasi ke Puskesmas Ratahan,” tambah Kapolsek.

Keenam tersangka yang menyerahkan diri di kantor Polsek Ratahan pada Senin malam (28/05/2018), TP (Tino), 15; NS (Novel), 19; YK (Yurun), 17; FK (Fandi), 18; AM (Arif), 19; dan MR (Marsel), 19. “Korban dan pihak keluarga meminta agar para tersangka di bina di Polsek,” pungkas Kapolsek.

Komentar