Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, KM (Kiki/Cabul),
28 tahun, warga Desa Ritey Kecamatan Amurang Timur, kabupaten Minahasa Selatan,
pada Minggu siang (15/4/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK,
mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan
sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/462/XI/2017/SULUT/Res-Minsel,
dengan penetapan pasal 170 (1) subs 351 (1) KUHP.
“Tersangka KM alias Kiki alias Cabul, diamankan
berdasarkan laporan polisi nomor LP/462/XI/2017/SULUT/Res-Minsel, atas tindak
pidana penganiayaan terhadap korban Leonard Kimbal, warga Kelurahan Ranomea, yang
dilaporkan pada bulan November tahun 2017 lalu, ” terang AKP Arie.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap
kasus ini karena disinyalir masih ada tersangka lainnya. “Kita akan terus
melakukan pendalaman dan pengembangan dalam rangkaian upaya penyelidikan karena
berdasarkan laporan korban, disinyalir masih ada tersangka lainnya,” tutup
Kasat.
Komentar
Posting Komentar