Tim Buser Polres Minsel amankan tersangka kasus penganiayaan di Desa Ritey


Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, KM (Kiki/Cabul), 28 tahun, warga Desa Ritey Kecamatan Amurang Timur, kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu siang (15/4/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/462/XI/2017/SULUT/Res-Minsel, dengan penetapan pasal 170 (1) subs 351 (1) KUHP.

“Tersangka KM alias Kiki alias Cabul, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/462/XI/2017/SULUT/Res-Minsel, atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Leonard Kimbal, warga Kelurahan Ranomea, yang dilaporkan pada bulan November tahun 2017 lalu, ” terang AKP Arie.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena disinyalir masih ada tersangka lainnya. “Kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam rangkaian upaya penyelidikan karena berdasarkan laporan korban, disinyalir masih ada tersangka lainnya,” tutup Kasat.

Komentar