Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga
mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penganiayaan, CK (Claudio), 15 tahun ,
warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga; dan JP (Juan), 15 tahun, warga Desa
Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada Jumat siang (27/04/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan
bahwa kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan atas laporan
tindak pidana penganiayaan terhadap korban Elia Lumenta, 15 tahun, warga Desa
Boyong Atas.
“Korban yang mengendarai sepeda motor dicegat
kemudian dikeroyok oleh kedua tersangka dengan cara dianiaya menggunakan tangan
kosong sehingga korban merasa sakit,” terang Kapolsek.
Kedua tersangka pun langsung dijemput Polisi di
rumahnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka saat ini
telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar