Terlibat kasus penganiayaan, 2 (dua) siswa SMP diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penganiayaan, CK (Claudio), 15 tahun , warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga; dan JP (Juan), 15 tahun, warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada Jumat siang (27/04/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Elia Lumenta, 15 tahun, warga Desa Boyong Atas.

“Korban yang mengendarai sepeda motor dicegat kemudian dikeroyok oleh kedua tersangka dengan cara dianiaya menggunakan tangan kosong sehingga korban merasa sakit,” terang Kapolsek.

Kedua tersangka pun langsung dijemput Polisi di rumahnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar