Humas Polres Minsel
Personil piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian)
Polsek Ratahan mengamankan 6 (enam) muda mudi yang ditemukan sedang menghirup
lem ehabon di Lokasi Wisata Aer Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan,
Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat petang (13/4/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki,
mengungkapkan bahwa keenam warga ini diamankan usai pihaknya menerima laporan
informasi dari anggota Koramil Ratahan.
“Kami mendapatkan informasi dari anggota Koramil
tentang adanya kegiatan pesta miras di lokasi wisata Aer Konde, dan saat mendatangi
TKP kami mengamankan enam muda mudi yang memang benar ternyata sedang asik
pesta miras serta menghirup lem ehabon,” terang Kapolsek.
Keenam muda mudi yang diamankan yaitu AK (Andi), 27
tahun; VT (Veron), 17 tahun; RK (Rival), 23 tahun; MT (Marius), 17 tahun; NS (Novita),
18 tahun; dan SL (Seidy), 17 tahun. Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan
polisi di TKP yaitu 3 kaleng lem ehabon, 4 empat bungkus kondom, 1 botol miras
jenis Cap Tikus, dan satu unit mobil Daihatzu Xenia DB 1442 AG.
“4 pria warga Kecamatan Tondano, Minahasa; seorang
wanita warga Dimembe, Minut; dan seorang wanita lagi warga Tomohon. Semuanya
langsung kami amankan, lakukan pendataan dan pembinaan. Adapun kasus ini masih
akan dilakukan proses penyelidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar