Terciduk! 4 pria Tondano bersama 2 wanita diamankan polisi saat asik miras dan hirup lem ehabon


Humas Polres Minsel
Personil piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Ratahan mengamankan 6 (enam) muda mudi yang ditemukan sedang menghirup lem ehabon di Lokasi Wisata Aer Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat petang (13/4/2018).




Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa keenam warga ini diamankan usai pihaknya menerima laporan informasi dari anggota Koramil Ratahan.

“Kami mendapatkan informasi dari anggota Koramil tentang adanya kegiatan pesta miras di lokasi wisata Aer Konde, dan saat mendatangi TKP kami mengamankan enam muda mudi yang memang benar ternyata sedang asik pesta miras serta menghirup lem ehabon,” terang Kapolsek.



Keenam muda mudi yang diamankan yaitu AK (Andi), 27 tahun; VT (Veron), 17 tahun; RK (Rival), 23 tahun; MT (Marius), 17 tahun; NS (Novita), 18 tahun; dan SL (Seidy), 17 tahun. Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan polisi di TKP yaitu 3 kaleng lem ehabon, 4 empat bungkus kondom, 1 botol miras jenis Cap Tikus, dan satu unit mobil Daihatzu Xenia DB 1442 AG.

“4 pria warga Kecamatan Tondano, Minahasa; seorang wanita warga Dimembe, Minut; dan seorang wanita lagi warga Tomohon. Semuanya langsung kami amankan, lakukan pendataan dan pembinaan. Adapun kasus ini masih akan dilakukan proses penyelidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar