Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan
mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan, di Jemaat gereja KGPM Imanuel Desa Wuwuk
Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan, Sabtu (31/3/2018).
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Kasat Lantas
Polres Minahasa Selatan AKP Asmin Wadia Ngasang, didampingi Kasi Propam Ipda
Betsy Lumi dan sejumlah perwira serta personil jajaran Satuan Lalulintas.
“Sosialisasi ini dalam rangkaian perayaan Paskah
jemaat KGPM Imanuel Desa Wuwuk, dimana kami diundang sebagai pembawa materi
terkait dengan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan,” jelas Kasat
Lantas.
Komentar
Posting Komentar