Respon cepat, Tim gabungan Buser-Patola Polres Minsel ringkus pelaku cabul di Desa Pontak


Humas Polres Minsel
Tim gabungan Buser dan Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus cabul, RL (Ronal), 20 tahun, warga Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (16/4/2018).



Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut atas informasi keluarga korban yang menshare lewat media sosial di Facebook group Polres Minsel.

“Kami langsung merespon cepat informasi masyarakat yang menshare melalui medsos di Facebook group Polres Minsel, terkait dengan tindak pidana cabul. Tak menunggu lama, tersangka pun segera kami jemput dan amankan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka RL (Ronaldo) melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban, Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Kecamatan Motoling, di salah satu rumah warga yang ada di wilayah Kecamatan Ranoyapo.

“Kejadiannya bulan Maret 2018, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian korban disekap di salah satu rumah warga di Kecamatan Ranoyapo. Di tempat inilah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan kepolisian terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar