Humas Polres Minsel
Tim gabungan Buser dan Patola Polres Minahasa
Selatan mengamankan tersangka kasus cabul, RL (Ronal), 20 tahun, warga Desa Pontak,
Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari
(16/4/2018).
Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak
lanjut atas informasi keluarga korban yang menshare lewat media sosial di Facebook
group Polres Minsel.
“Kami langsung merespon cepat informasi masyarakat
yang menshare melalui medsos di Facebook group Polres Minsel, terkait dengan
tindak pidana cabul. Tak menunggu lama, tersangka pun segera kami jemput dan
amankan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie
Prakoso, SIK, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka
RL (Ronaldo) melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban, Mawar (nama
disamarkan), 15 tahun, warga Kecamatan Motoling, di salah satu rumah warga yang
ada di wilayah Kecamatan Ranoyapo.
“Kejadiannya bulan Maret 2018, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian
korban disekap di salah satu rumah warga di Kecamatan Ranoyapo. Di tempat
inilah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Tersangka saat ini telah diamankan
untuk menjalani proses penyidikan kepolisian terkait dengan tindak pidana yang
dilakukannya,” pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar