Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Minahasa Selatan menyita puluhan liter minuman keras jenis Cap Tikus, saat melaksanakan
razia rutin di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Jumat petang (13/4/2018).
Miras jenis Cap Tikus sebanyak 12 liter dalam
kemasan botol air mineral diamankan Polisi di warung milik NW (Nico), dan satu
galon berisi 15 liter Cap Tikus diamankan di warung milik LL (Lus).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan razia ini sebagai upaya kepolisian
dalam rangka meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering
disebabkan oleh konsumsi miras.
“Gangguan kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan
tindakan kriminalitas contohnya penganiayaan serta lakalantas sering disebabkan
karena konsumsi minuman keras. Olehnya kami melakukan razia ini sebagai upaya
meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan
situasi yang aman dan kondusif,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Minsel Iptu
Erween Tanos mengemukakan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya
kepolisian melalui kegiatan razia miras ini, baik di lokasi pertokoan, pasar,
kios, warung maupun tempat keramaian lainnya. “Kita akan terus mengoptimalkan
kegiatan razia miras ini sebagai komitmen moral menciptakan situasi dan kondisi
kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar