Razia Miras, Satres Narkoba Polres Minsel amankan puluhan liter Cap Tikus di Desa Lelema


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan menyita puluhan liter minuman keras jenis Cap Tikus, saat melaksanakan razia rutin di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat petang (13/4/2018).




Miras jenis Cap Tikus sebanyak 12 liter dalam kemasan botol air mineral diamankan Polisi di warung milik NW (Nico), dan satu galon berisi 15 liter Cap Tikus diamankan di warung milik LL (Lus).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan razia ini sebagai upaya kepolisian dalam rangka meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh konsumsi miras.

“Gangguan kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas contohnya penganiayaan serta lakalantas sering disebabkan karena konsumsi minuman keras. Olehnya kami melakukan razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos mengemukakan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya kepolisian melalui kegiatan razia miras ini, baik di lokasi pertokoan, pasar, kios, warung maupun tempat keramaian lainnya. “Kita akan terus mengoptimalkan kegiatan razia miras ini sebagai komitmen moral menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.


Komentar