Polsek Tumpaan amankan pelaku pengancaman di Desa Wawontulap


Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, DB (David), 33 tahun, warga Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam (31/3/2018).



Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian sektor Tumpaan menerima laporan dari warga Desa Wawontulap terkait dengan aksi pengancaman.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, yang memimpin langsung penangkapan ini mengungkapkan bahwa tersangka telah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakannya dalam aksi pengancaman.


“Lelaki berinisial DB alias David diamankan di Desa Wawontulap, selaku tersangka atas tindak pidana pengancaman; tersangka bersama barang bukti sajam jenis parang saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,”ungkap Iptu Duwi.

 


Komentar