Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket SPK
(Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga mengamankan pelaku kasus
penganiayaan, AN (Asri), warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten
Minahasa Selatan, pada Selasa (3/4/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad
Amri, mengungkapkan bahwa tersangka AN (Asri) diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan Meifi Natunggele, 17
tahun, warga Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.
“Kami mengamankan seorang tersangka
perempuan berinisial AN alias Asri atas tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya terhadap korban perempuan Meifi Natunggele,” terang Kapolsek.
Kasus penganiayaan ini disebabkan
karena tersangka marah kepada korban yang mengomentari statusnya di media
sosial Facebook. “Tersangka tersinggung dan marah karena korban mengomentari
statusnya di Facebook,” jelas Kapolsek.
Tersangka pun mendatangi korban
dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan, menjambak
rambut serta mencakar wajah korban. “Korban mengalami luka robek di bibir dan
kepalanya sakit. Korban diketahui berada dalam kondisi hamil,” tambah Kapolsek.
Personil piket Polsek Tenga pun
langsung melakukan permintaan visum, mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar