Polsek Tenga ringkus pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil di Desa Tawaang Barat


Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga mengamankan pelaku kasus penganiayaan, AN (Asri), warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (3/4/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa tersangka AN (Asri) diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan Meifi Natunggele, 17 tahun, warga Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.

“Kami mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial AN alias Asri atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan Meifi Natunggele,” terang Kapolsek.

Kasus penganiayaan ini disebabkan karena tersangka marah kepada korban yang mengomentari statusnya di media sosial Facebook. “Tersangka tersinggung dan marah karena korban mengomentari statusnya di Facebook,” jelas Kapolsek.

Tersangka pun mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan, menjambak rambut serta mencakar wajah korban. “Korban mengalami luka robek di bibir dan kepalanya sakit. Korban diketahui berada dalam kondisi hamil,” tambah Kapolsek.

Personil piket Polsek Tenga pun langsung melakukan permintaan visum, mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar