Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan, AM (Afandi), 28
tahun, warga Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabuapten Minahasa Selatan, pada
Sabtu malam (28/4/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
mengungkapkan bahwa lelaki AM (Afandi) diamankan atas laporan tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jambrin Leong, 37 tahun, warga
Kelurahan Lawangirung, Manado.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,
Jambrin Lawangirung, seorang security, warga Kota Manado, dengan cara memukul
bagian kepala belakang korban menggunakan tangan yang memegang batu, sehingga
kepala koran robek dan berdarah,” terang Kapolsek.
Tersangka pun langsung dijemput anggota piket
Polsek Tenga di rumahnya, Desa Sapa Timur, untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka
AM saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar