Polsek Tenga amankan pelaku penganiayaan di Desa Sapa Timur


Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan, AM (Afandi), 28 tahun, warga Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabuapten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam (28/4/2018).



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki AM (Afandi) diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jambrin Leong, 37 tahun, warga Kelurahan Lawangirung, Manado.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, Jambrin Lawangirung, seorang security, warga Kota Manado, dengan cara memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tangan yang memegang batu, sehingga kepala koran robek dan berdarah,” terang Kapolsek.

Tersangka pun langsung dijemput anggota piket Polsek Tenga di rumahnya, Desa Sapa Timur, untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka AM saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.


Komentar