Humas Polres Minsel
Tim UPP (Unit Pemberantasan Pungutan Liar)
Kabupaten Minahasa Selatan menggelar acara sosialisasi SABER PUNGLI (Sapu
bersih pungutan liar) di aula Kantor Camat Amurang, Kelurahan Ranoiapo, Kamis
(5/4/2018).
Tampil selaku pembawa materi dalam acara
sosialisasi ini Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH, Ketua
Pengadilan Negeri Minsel Romel Tampubolon, SH, Kadis PU Minsel Rudi Tumiwa,
Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Lambok Sidabutar, SH, Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Minsel Tjatur Wahyudi.
Dalam materi yang disampaikan Wakapolres Minsel Kompol
Prevly Tampanguma, SH, disebutkan tentang mekanisme penegakan dan penindakan
hukum terhadap pelaku pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam peraturan
perundang-undangan.
“Aturannya jelas termuat dalam Peraturan Presiden
RI nomor Perpres / 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Warga masyarakat
yang mendapati adanya praktek pungli dapat segera melaporkan ke UPP Minsel,
kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu dari unsur Kepolisian, Kejaksaan,
Pemda dan Pengadilan,” ungkap Kompol Prevly.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh lurah/hukum
tua se-Kab. Minsel ini dilanjutkan dengan acara Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan.
Komentar
Posting Komentar