Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka
kasus penggelapan, UA (Uly), 23 tahun, warga Kelurahan Bitung Kecamatan
Amurang, Minahasa Selatan. Tersangka yang merupakan karyawan PT NSS Amurang,
ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/II/2018/ Polsek Amurang,
tanggal 26 Februari 2018.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu (31/3/2018),
di wilayah Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
“Melalui proses pencarian dan pengejaran petugas unit
Reskrim Polsek Amurang, tersangka kasus penggelapan yakni perempuan berinisial
UA alias Uly, berhasil diamankan di Propinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu
(31/3),” ungkap Kapolres.
Tersangka diamankan terkait kasus penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 subs 372 KUHP. “Penggelapan uang Perusahaan
PT NSS, dengan hasil audit senilai Rp. 118.318.510, (seratus delapan belas juta
tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto,
SH,SIK, keberhasilan penagkapan ini merupakan hasil koordinasi bersama pihak Resmob
Polda Sulawesi Selatan. “Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi
bersama dengan pihak Resmob Polda Sulsel,” ucapnya.
Komentar
Posting Komentar