Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi SPK (Sentra
Pelayanan Kepolisian) Polsek Tareran mengamankan pelaku kasus cabul, KW
(Kenny), 19 tahun, warga Desa Wiau Lapi, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan,
pada Senin dinihari (2/4/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu, menerangkan
bahwa tersangka diamankan polisi atas laporan masyarakat terkait tindak pidana
percabulan terhadap istri orang.
“Dilaporkan oleh lelaki Ranly Kumaat, warga Desa
Wiau Lapi, yang menerangkan bahwa tersangka telah mengganggu istrinya; bahkan
telah beberapa kali tertangkap tangan tersangka sedang berduaan dengan istri
pelapor,” ungkap Kapolsek.
Tersangka pun langsung dijemput oleh petugas
kepolisian untuk dimintai keterangan. “Tersangka langsung kami amankan untuk
mengantisipasi berkembangnya situasi. Dari interogasi awal, tersangka mengakui
perbuatannya telah menjalani hubungan intim dengan istri pelapor selama kurang
lebih satu tahun,” tambah Kapolsek.
Kejadian ini menjadi salah satu kasus atensi
jajaran Polres Minsel. “Akan kita proses sesuai hukum, peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar