Ganggu istri orang, Kenny diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tareran mengamankan pelaku kasus cabul, KW (Kenny), 19 tahun, warga Desa Wiau Lapi, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (2/4/2018).




Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu, menerangkan bahwa tersangka diamankan polisi atas laporan masyarakat terkait tindak pidana percabulan terhadap istri orang.

“Dilaporkan oleh lelaki Ranly Kumaat, warga Desa Wiau Lapi, yang menerangkan bahwa tersangka telah mengganggu istrinya; bahkan telah beberapa kali tertangkap tangan tersangka sedang berduaan dengan istri pelapor,” ungkap Kapolsek.

Tersangka pun langsung dijemput oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan. “Tersangka langsung kami amankan untuk mengantisipasi berkembangnya situasi. Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menjalani hubungan intim dengan istri pelapor selama kurang lebih satu tahun,” tambah Kapolsek.

Kejadian ini menjadi salah satu kasus atensi jajaran Polres Minsel. “Akan kita proses sesuai hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Komentar