Cabuli gadis balita, pria warga Desa Poigar diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan seorang pelaku perbuatan cabul, KT (Kendy), 39 tahun, warga Desa Poigar Satu, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (18/04/2018).  Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, membenarkan penangkapan ini.



“Telah diamankan seorang pria berinisial KT alias Kendy, 39 tahun, warga Desa Poigar Satu, atas tindak pidana perbuatan cabul, terhadap seorang anak gadis yang berdomisili selaku tetangga rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), yang masih berusia 4 tahun. “Tersangka mengajak korban ke kamarnya, kemudian menusuk alat kelamin korban menggunakan jari. Akibatnya organ kelamin korban mengalami peradangan dan pendarahan,” terang Kapolsek.

Tersangka yang sempat melarikan diri ini akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Poigar Satu. “Tersangka  saat ini telah berhasil diamankan guna proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar