Humas Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan seorang pelaku
perbuatan cabul, KT (Kendy), 39 tahun, warga Desa Poigar Satu, Kecamatan
Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (18/04/2018). Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, membenarkan
penangkapan ini.
“Telah diamankan seorang pria berinisial KT alias
Kendy, 39 tahun, warga Desa Poigar Satu, atas tindak pidana perbuatan cabul,
terhadap seorang anak gadis yang berdomisili selaku tetangga rumahnya,” ungkap
Kapolsek.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka
terhadap korban Mawar (nama disamarkan), yang masih berusia 4 tahun. “Tersangka
mengajak korban ke kamarnya, kemudian menusuk alat kelamin korban menggunakan
jari. Akibatnya organ kelamin korban mengalami peradangan dan pendarahan,”
terang Kapolsek.
Tersangka yang sempat melarikan diri ini akhirnya
berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Poigar Satu. “Tersangka saat ini telah berhasil diamankan guna proses
penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar