Bobol ‘mahkota’ gadis SMA, Valen diringkus polisi


Humas Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan tersangka kasus cabul, VA (Valen), 17 tahun, warga Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), seorang siswi disalah satu sekolah menegah Kecamatan Sinonsayang.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, Senin (9/4/2018), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Pihak orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban, dan kami pun langsung melakukan pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang sempat melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan cabul telah beberapa kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban. “Tersangka dan korban disinyalir memiliki hubungan pacaran sejak bulan Desember 2017 dan perbuatan cabul telah dilakukan beberapa kali,” terang Kapolsek.

Aksi cabul tersangka akhirnya digerebek langsung oleh nenek korban, yang kemudian melaporkan pada pihak kepolisian. “Tersangka VA saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan” pungkas Kapolsek.

Komentar