Humas Polres Minsel
Polsek Sinonsayang mengamankan tersangka kasus
cabul, VA (Valen), 17 tahun, warga Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang,
Kabupaten Minahasa Selatan. Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban
Mawar (nama disamarkan), seorang siswi disalah satu sekolah menegah Kecamatan
Sinonsayang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, Senin
(9/4/2018), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah menerima laporan
dari orang tua korban.
“Pihak orang tua melaporkan perbuatan tersangka
yang telah menyetubuhi korban, dan kami pun langsung melakukan pencarian,
pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang sempat melarikan diri,”
ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan
cabul telah beberapa kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban. “Tersangka
dan korban disinyalir memiliki hubungan pacaran sejak bulan Desember 2017 dan
perbuatan cabul telah dilakukan beberapa kali,” terang Kapolsek.
Aksi cabul tersangka akhirnya digerebek langsung
oleh nenek korban, yang kemudian melaporkan pada pihak kepolisian. “Tersangka VA
saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar