Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek
Tumpaan mengamankan pelaku kasus penganiayaan, JP (Junaidi), 37 tahun, warga
Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (17/04/2018)
malam.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah pihak kepolisian
menerima laporan aduan dari korban penganiayaan yang merupakan kakak kandung tersangka.
“Kami mengamankan lelaki berinisial JP alias Jun, atas
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jolly Pantow, 40
tahun, warga Desa Popontolen. Adapun korban merupakan kakak kandung tersangka,”
terang Kapolsek Tumpaan.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa
tersangka melakukan penganiayaan karena kesal atas sikap korban yang dalam
keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, membuat keributan di rumah orang
tua mereka.
“Dalam keadaan mabuk, korban membuat keributan dan
bahkan adu mulut dengan orang tuanya. Tersangka yang melihat hal itu merasa
kesal, dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu di kepala,” tambah
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar