Aniaya kakak kandung, Junaidi diamankan polisi


Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tumpaan mengamankan pelaku kasus penganiayaan, JP (Junaidi), 37 tahun, warga Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (17/04/2018) malam.



Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan aduan dari korban penganiayaan yang merupakan kakak kandung tersangka.

“Kami mengamankan lelaki berinisial JP alias Jun, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jolly Pantow, 40 tahun, warga Desa Popontolen. Adapun korban merupakan kakak kandung tersangka,” terang Kapolsek Tumpaan.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan karena kesal atas sikap korban yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, membuat keributan di rumah orang tua mereka.

“Dalam keadaan mabuk, korban membuat keributan dan bahkan adu mulut dengan orang tuanya. Tersangka yang melihat hal itu merasa kesal, dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu di kepala,” tambah Kapolsek.

Korban yang mengalami luka robek di kepalanya mendatangi kantor Polsek Tumpaan dan melaporkan peristiwa penganiayaan ini. “Korban langsung kami bawa RS Kalooran Amurang untuk permintaan Visum et Repertum. Setelah itu tersangka langsung kami jemput untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Kapolsek.

Komentar