Razia ‘Tenda Biru’, Polsek Amurang amankan 4 (empat) PSK


Humas Polres Minsel
Piket gabungan fungsi Polsek Amurang melakukan razia di lokasi ‘Tenda Biru’, Perkebunan Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, pada Rabu petang (7/3/2018). Tenda Biru merupakan sebuah lokasi di tengah perkebunan warga yang disinyalir sering dijadikan tempat prostitusi.



Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa razia dengan sasaran tempat ‘esek-esek’ ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga masyarakat yang resah oleh adanya praktek mesum atau pelacuran.

‘Ini merupakan tindak lanjut kita terhadap informasi dan bahkan keluhan warga masyarakat terkait dengan praktek pelacuran atau prostitusi,” ungkapnya.




Di lokasi Tenda Biru, Polisi mengamankan 4 (empat) orang wanita yang sedang menunggu tamu para pria hidung belang di kamarnya masing-masing.

“Kita mengamankan empat wanita yang diidentifikasi berprofesi sebagai pekerja seks komersil atau PSK, yaitu MD (Mar), 48 tahun, warga kecamatan Amurang; NR (Ninda), 51 tahun, warga Kecamatan Tumpaan; YR (Yuli), 38 tahun, warga Bolmong; dan RL (Rini), 32 tahun, warga Kecamatan Motoling,” terang Kapolsek.

Selain itu, Polisi juga mengamankan pemilik Lokasi Tenda Biru, lelaki EA (Edy), warga Kelurahan Buyungon. “Keempat wanita bersama seorang lelaki pemilik lokasi Tenda Biru telah kami amankan di Polsek Amurang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar