Humas Polres Minsel
Piket gabungan fungsi Polsek Amurang melakukan
razia di lokasi ‘Tenda Biru’, Perkebunan Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang,
Minahasa Selatan, pada Rabu petang (7/3/2018). Tenda Biru merupakan sebuah
lokasi di tengah perkebunan warga yang disinyalir sering dijadikan tempat
prostitusi.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi menyebutkan bahwa razia dengan sasaran tempat ‘esek-esek’ ini
merupakan tindak lanjut dari keluhan warga masyarakat yang resah oleh adanya
praktek mesum atau pelacuran.
‘Ini merupakan tindak lanjut kita terhadap
informasi dan bahkan keluhan warga masyarakat terkait dengan praktek pelacuran
atau prostitusi,” ungkapnya.
Di lokasi Tenda Biru, Polisi mengamankan 4 (empat)
orang wanita yang sedang menunggu tamu para pria hidung belang di kamarnya
masing-masing.
“Kita mengamankan empat wanita yang diidentifikasi berprofesi
sebagai pekerja seks komersil atau PSK, yaitu MD (Mar), 48 tahun, warga
kecamatan Amurang; NR (Ninda), 51 tahun, warga Kecamatan Tumpaan; YR (Yuli), 38
tahun, warga Bolmong; dan RL (Rini), 32 tahun, warga Kecamatan Motoling,”
terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar