Pria paruh baya pelaku cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamakan pelaku kasus cabul, FM (Fredy/Tobem), 50 tahun, warga Desa Tombatu Tiga Timur, Minahasa Tenggara, pada Selasa (6/3/2018).





Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa pria paruh baya ini diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“TKP nya di Rumah Makan Jaring, Desa Betelen Satu, dimana tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, pelajar sekolah dasar,” terang Kapolsek.

Dari interogasi awal diketahui bahwa tersangka FM (Fredy/Tobem) melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir korban, Mawar (nama disamarkan), 12 tahun, warga Kecamatan Tombatu. “Aksi tersangka ini digerebek langsung ibu korban pada Selasa malam pkl. 21.30 wita di dalam kamar mandi,” tambah Kapolsek.

Aksi bejat tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali dimana korban dibujuk dengan diberikan uang jajan. “Saat ini tersangka telah kami amankan untuk peyelidikan dan penyidikan kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Komentar