Polsek Tenga mediasi kasus ‘perselingkuhan’ seorang pria beristri dengan siswi SMA di Desa Sapa Timur
Humas Polres Minsel
Polsek Tenga melakukan proses mediasi terkait dengan
kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang pria beristri, WM (Wawan), 28
tahun, dengan seorang siswi sekolah menengah, Mawar (nama disamarkan), 18
tahun; keduanya merupakan warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa
Selatan.
Proses mediasi dilakukan di rumah Mawar (siswi SMA),
oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dengan melibatkan
pemerintah Desa, tokoh agama, serta kedua pihak keluarga yang terlibat dalam
permasalahan ini.
“Kita berupaya melakukan pertemuan melalui proses
mediasi antara pihak keluarga lelaki WM dan keluarga perempuan yang diduga
terlibat perselingkuhan; proses mediasi ini melibatkan Pemerintah Desa dan
tokoh agama,” ungkap Aiptu Herry.
Melalui rangkaian penyampaian pembinaan pihak
kepolisian dan Pemerintah Desa Sapa Timur, kedua belah pihak keluarga yang
berselisih paham akhirnya menyatakan kesepakatan damai dengan menandatangani
surat pernyataan.
Komentar
Posting Komentar