Polsek Tenga mediasi kasus ‘perselingkuhan’ seorang pria beristri dengan siswi SMA di Desa Sapa Timur



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga melakukan proses mediasi terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang pria beristri, WM (Wawan), 28 tahun, dengan seorang siswi sekolah menengah, Mawar (nama disamarkan), 18 tahun; keduanya merupakan warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.




Proses mediasi dilakukan di rumah Mawar (siswi SMA), oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dengan melibatkan pemerintah Desa, tokoh agama, serta kedua pihak keluarga yang terlibat dalam permasalahan ini.

“Kita berupaya melakukan pertemuan melalui proses mediasi antara pihak keluarga lelaki WM dan keluarga perempuan yang diduga terlibat perselingkuhan; proses mediasi ini melibatkan Pemerintah Desa dan tokoh agama,” ungkap Aiptu Herry.



Melalui rangkaian penyampaian pembinaan pihak kepolisian dan Pemerintah Desa Sapa Timur, kedua belah pihak keluarga yang berselisih paham akhirnya menyatakan kesepakatan damai dengan menandatangani surat pernyataan.

“Berakhir damai, dimana pihak lelaki maupun perempuan menyatakan kesepakatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan,” pungkas Aiptu Herry.

Komentar