Humas Polres Minsel
Personil gabungan unit piket fungsi Polsek Tenga
mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, RL (Reinal), 21 tahun,
warga Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu
malam (14/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan
penagkapan ini.
“Kami mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan,
seorang lelaki berinisial RL alias Reinal, 21 tahun, warga Desa Pakuure Satu,
atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Max Panambunan, 61 tahun,
seorang pensiunan pegawai negeri, warga Desa Pakuure Satu,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar