Polsek Tenga amankan pelaku pengancaman dan pengrusakan di Desa Tawaang

Humas Polres Minsel
Piket gabungan fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, KS (Kasman), 56 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang, pada Selasa (6/3/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, berinisial KS alias Kasman, 56 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang. Tersangka diamankan di Desa Tawaang," ungkap Kapolsek.

Diketahui tersangka melakukan pengrusakan di tanah pekarangan milik korban, Rusni Karim, 34 tahun, menyebabkan tanaman kelapa, matoa, dan pisang, menjadi rusak.

"Selain itu, tersangka mengeluarkan kalimat ancaman akan memotong korban dengan parang yang dibawanya," tambah Kapolsek.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengamankan tersangka. "Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,"pungkas Kapolsek.

Komentar