Humas Polres Minsel
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, S.IK, menerima informasi
dan Laporan dari Masyarakat bahwa akan melintas di Jalan Trans Sulawesi
Kendaraan Toyota Rino Warna Merah dengan Nomor Polisi DB 8258 AY bermuatan
Minuman Keras Jenis Captikus tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Kamis (15/3/2018).
Dari Informasi dan Laporan tersebut Kapolsek
Amurang bersama anggota melakukan lidik lanjut dan didapat informasi bahwa
Kendaraan Toyota Rino yg bermuatan Miras Jenis Captikus tersebut bergerak dari
Desa Elusan Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan dengan alibi akan membawah
Miras Jenis Captikus ke Pabrik Sesuai dengan aturan, peraturan Daerah /
Propinsi yg mengatur tentang tata cara penjualan dan pengiriman Miras jenis
Captikus dari Penampung ke Pabrik pengelolah Miras.
Polisi pun melakukan pembuntutan terhadap kendaraan
truck Rino DB 8258 AY bermuatan Minuman Keras Jenis Captikus. Tiba di Amurang,
kendaraan tersebut berbelok menuju arah Minahasa Tenggara. Tiba di jalan raya
antara Desa Poniki dan Desa Liwutung, kendaraan truck tersebut langsung
dihentikan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kendaraan tersebut digiring sampai ke Polsek
Amurang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pada Pukul 04.00 Wita setelah
sampai di Mako Polsek Amurang Pengendara Mobil yg belum sempat dimintai
keterangan meninggalkan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta ijin kepada
Petugas.
Saat ini kendaraan Toyota Rino yang bermuatan Miras
Jenis Captikus Kurang Lebih 220 Galon masing-masing pergalon 35 Liter diamankan
di Mako Polsek Amurang untuk proses dan keperluan penyidikan lebih lanjut. “Totalnya 7.700 liter,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar