Polres Minsel ringkus 2 (dua) pelaku judi togel, babuk uang jutaan rupiah berhasil diamankan



Humas Polres Minsel
Genderang perang terhadap judi togel terus digemakan segenap jajaran Polres Minahasa Selatan. Setelah pada pekan lalu bandar besar judi togel berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel kembali mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel yaitu EM (Etty), 52 tahun, warga kelurahan Lewet Kecamatan Amurang, dan RL (Rico/Draks), 37 tahun, warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfimrasi melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, mengungkapkan bahwa kedua warga ini diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi.

“EM dan RL diamankan pada Rabu malam, (14/3), diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi togel,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah), handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel.

Keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan praktek judi togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan, selanjutnya diucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan warga masyarakat yang tetap mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi togel,” tutup Iptu Nandar.

Komentar

  1. Yang dtg ba ringkus,org yg sma yng j datang ba tagih doi keamanan ..
    Mungkin karena org yg ditangkap ndg setuju dengan permintaan 'kase nae doi keamanan ' ..
    Ini tu keadilan??

    BalasHapus

Posting Komentar