Humas Polres Minsel
Genderang perang terhadap judi togel terus
digemakan segenap jajaran Polres Minahasa Selatan. Setelah pada pekan lalu bandar
besar judi togel berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Minsel kembali mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel yaitu EM (Etty), 52 tahun,
warga kelurahan Lewet Kecamatan Amurang, dan RL (Rico/Draks), 37 tahun, warga
Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfimrasi melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK,
mengungkapkan bahwa kedua warga ini diamankan dalam status tersangka tindak
pidana judi.
“EM dan RL diamankan pada Rabu malam, (14/3),
diamankan dalam status tersangka tindak pidana judi togel,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang
bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.083.000 (dua juta delapan puluh tiga ribu
rupiah), handphone, kalkulator, buku syair, serta buku rekapan togel.
Keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka
ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada
pihak kepolisian terkait dengan praktek judi togel yang sudah sangat meresahkan
masyarakat.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk
proses penyidikan, selanjutnya diucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan
warga masyarakat yang tetap mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi
togel,” tutup Iptu Nandar.
Yang dtg ba ringkus,org yg sma yng j datang ba tagih doi keamanan ..
BalasHapusMungkin karena org yg ditangkap ndg setuju dengan permintaan 'kase nae doi keamanan ' ..
Ini tu keadilan??