Mabuk dan rusak lampu Paskah, seorang pria warga Desa Kuyanga Satu diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi Polsek Tombatu mengamankan seorang tersangka kasus pengrusakan, DM (Doli), 27 tahun, warga Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu malam (25/3/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, membenarkan penangkapan ini.

“Kami mengamankan seorang warga Desa Kuyanga Satu, pria berinisial DM alias Doli, 27 tahun; yang bersangkutan diamankan selaku tersangka atas tindak pidana pengrusakan, tepatnya pengrusakan lampu Paskah di Desa Kuyanga ,” terang Kapolsek.

Tersangka diamankan setelah pihak kepolsian menerima laporan warga Desa Kuyanga. “Menerima laporan warga, kami langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka yang saat itu berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras; adapun tersangka diamankan dalam status tertangkap tangan sedang merusak sejumlah lampu hias Paskah yang ada di pinggiran jalan Desa Kuyanga,” tambah Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti lampu hias saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. “Kita akan lakukan pendalaman lanjutan terkait dengan kasus pengrusakan ini dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh agama setempat,” tutup Kapolsek.

Komentar