Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi Polsek Tombatu
mengamankan seorang tersangka kasus pengrusakan, DM (Doli), 27 tahun, warga
Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada
Minggu malam (25/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
membenarkan penangkapan ini.
“Kami mengamankan seorang warga Desa Kuyanga Satu,
pria berinisial DM alias Doli, 27 tahun; yang bersangkutan diamankan selaku tersangka
atas tindak pidana pengrusakan, tepatnya pengrusakan lampu Paskah di Desa
Kuyanga ,” terang Kapolsek.
Tersangka diamankan setelah pihak kepolsian menerima
laporan warga Desa Kuyanga. “Menerima laporan warga, kami langsung menuju
lokasi kejadian dan mengamankan tersangka yang saat itu berada dalam kondisi
mabuk akibat konsumsi miras; adapun tersangka diamankan dalam status tertangkap
tangan sedang merusak sejumlah lampu hias Paskah yang ada di pinggiran jalan
Desa Kuyanga,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar