Humas Polres Minsel
Personil unit gabungan Polsek Tompasobaru dipimpin
Kapolsek AKP Very Liwutang mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, FI
(Fandy), 28 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu, pada Rabu (7/3/2018).
“Lelaki FI alias Fandy diamankan atas tindak pidana
pengancaman yang dilakukannya terhadap perangkat Desa Tompasobaru Satu,” ungkap
AKP Verry.
Diketahui tersangka FI (Fandy) melakukan
pengancaman melalui kata-kata yang meneror kenyamanan seorang perangkat Desa
Tompasobaru. “Korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung
melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, ditengarai bahwa tersangka
FI (Fandy) juga merupakan salah satu provokator yang menyebabkan perselisihan bahkan
menjadi aktor dalam aksi tawuran antar kelompok warga di Desa Tompasobaru Satu
beberapa pekan lalu.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk diproses
sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar