Lakukan pengancaman terhadap perangkat Desa Tompasobaru Satu, Fandi diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Personil unit gabungan Polsek Tompasobaru dipimpin Kapolsek AKP Very Liwutang mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, FI (Fandy), 28 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu, pada Rabu (7/3/2018).



“Lelaki FI alias Fandy diamankan atas tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap perangkat Desa Tompasobaru Satu,” ungkap AKP Verry.

Diketahui tersangka FI (Fandy) melakukan pengancaman melalui kata-kata yang meneror kenyamanan seorang perangkat Desa Tompasobaru. “Korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, ditengarai bahwa tersangka FI (Fandy) juga merupakan salah satu provokator yang menyebabkan perselisihan bahkan menjadi aktor dalam aksi tawuran antar kelompok warga di Desa Tompasobaru Satu beberapa pekan lalu.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Komentar