Humas Polres Minsel
Anggota piket patroli Polsek Touluaan mengamankan
seorang siswa sekolah menengah, DM (Des), 18 tahun, warga Desa Silian Tiga
Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin (12/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi,
mengungkapkan bahwa siswa DM diamankan karena kedapatan sedang mengkonsumsi
minuman keras pada jam sekolah.
“Kami mengamankan seorang remaja lelaki berinisial
DM alias Des, umur 18 tahun, warga Desa Silian Tiga Kecamatan Silian Raya, tercatat
sebagai siswa SMA N. 1 Touluaan; DM diamankan piket unit patroli karena
kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras saat jam sekolah,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung membawa lelaki DM (Des), untuk
diamankan selanjutnya dilakukan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang
kembali. “Dilakukan pembinaan dengan disaksikan langsung orang tuanya serta
pihak sekolah,” terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar