Kedapatan miras saat jam sekolah, seorang Siswa SMA di Touluaan diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Anggota piket patroli Polsek Touluaan mengamankan seorang siswa sekolah menengah, DM (Des), 18 tahun, warga Desa Silian Tiga Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin (12/3/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, mengungkapkan bahwa siswa DM diamankan karena kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras pada jam sekolah.

“Kami mengamankan seorang remaja lelaki berinisial DM alias Des, umur 18 tahun, warga Desa Silian Tiga Kecamatan Silian Raya, tercatat sebagai siswa SMA N. 1 Touluaan; DM diamankan piket unit patroli karena kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras saat jam sekolah,” ungkap Kapolsek.

Polisi pun langsung membawa lelaki DM (Des), untuk diamankan selanjutnya dilakukan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. “Dilakukan pembinaan dengan disaksikan langsung orang tuanya serta pihak sekolah,” terang Kapolsek.

Komentar